Pendaftaran PPPK 2025 Diperpanjang Begini Cara Daftar yang Benar
VIVABandung – Kabar baik bagi para pegawai non-ASN yang berminat mendaftar PPPK tahap 2 tahun 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pendaftaran hingga 15 Januari 2025 mendatang.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025.
Keputusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi para calon peserta untuk mempersiapkan berkas pendaftaran dengan lebih matang.
Bagi yang ingin mendaftar, prosesnya cukup mudah. Langkah pertama adalah mengunjungi portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Calon peserta perlu membuat akun menggunakan NIK dan alamat email yang aktif.
Setelah berhasil membuat akun, peserta dapat melengkapi biodata diri. Data yang perlu dilengkapi meliputi informasi tentang ijazah dan gelar pendidikan terakhir.
Dalam proses pendaftaran, peserta juga perlu memilih jenis seleksi "PPPK". Kemudian tentukan instansi serta formasi yang ingin dilamar sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
Yang menarik, seleksi PPPK kali ini tidak menggunakan sistem passing grade. Kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dari hasil seleksi kompetensi.