Bapenda Jabar: Antusiasme Masyarakat Tinggi Terhadap Pemutihan Pajak

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik
Sumber :
  • Dok. Bapenda Jabar

BANDUNG – Bapenda Jabar menyebut jika antusiasme masyarakat tinggi terhadap pemutihan pajak. Seperti di Subang, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Subang mencatatkan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 77,5 miliar rupiah selama program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari awal Juli 2022.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Kamis 19 Desember 2024

Kepala P3D Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa melalui Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan Ahmad Zayyidin Ansori, mengatakan bahwa sampai 17 Juli 2022, Wajib Pajak yang memanfaatkan program Pemutihan Pajak sudah mencapai lebih dari 13 ribu orang, baik itu Wajib Pajak roda dua maupun roda empat.

Sampai 17 Juli 2022, Samsat Subang telah mencatat ada 1.938 kendaraan roda empat dan 11.483 kendaraan roda dua yang memanfaatkan program pemutihan ini.

Dedi Mulyadi Bicara Ancaman Pendidikan di Acara HUT PGRI

Dari jumlah tersebut, ada sekitar 2.000 Wajib Pajak yang menunggak lebih dari satu tahun yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. “Tepatnya ada 248 kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 1.720 kendaraan” ungkap Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa persyaratan dan ketentuan untuk dapat memanfaatkan program pemutihan ini sama halnya seperti akan melakukan pembayaran PKB.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Rabu 18 Desember 2024

"Hanya saja, kalau sebelumnya ketika masyarakat terlambat membayar tentu akan mendapatkan denda keterlambatan, nah kalau sekarang dibebaskan. Syarat dan ketentuan tetap sama," ujarnya.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 merupakan salah satu upaya untuk pemulihan ekonomi di Jawa Barat, dimana Wajib Pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan manfaat berupa:

1. Bebas denda PKB;

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan ke II (Kendaraan second);

3. Bebas tunggakan pajak tahun ke-5 bagi yang menunggak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.

5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Ke I (kendaraan baru) sebesar 2,5%.

Program Pemutihan ini sendiri berlangsung dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 sehingga masih banyak waktu yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.