Kesempatan Emas! Buka Usaha Jadi Pangkalan LPG 3 Kg, Begini Caranya
Jumat, 7 Februari 2025 - 22:43 WIB
Sumber :
1. Buka situs resmi pertamina atau melalui link https://kemitraan.patraniaga.com.
2. Pilih lokasi pangkalan dengan mengisi data-data mulai dari provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos.
3. Klik “Registrasi” untuk mendaftar dan mengisi dokumen administrasi.
4. Pemohon harus mengisi dengan akurat dokumen administrasi tersebut sesuai persyaratan.
5. Setelah dokumen terpenuhi maka instansi terkait akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG.
6. Agen resmi yang berhasil terdaftar wajib menjalankan operasional sesuai prosedur PT Pertamina.