Agnez Mo Kalah di Pengadilan, Denda Rp1,5 Miliar Menanti

Agnez Mo
Sumber :
  • Pinterest

VIVABandungPengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan perkara yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias.

Agnez Mo Buka Suara Lewat Podcast, Ini Pembelaan Lengkapnya!

Putusan yang dijatuhkan pada 30 Januari 2025 ini menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.

Kasus ini bermula dari tiga konser yang digelar di klub malam milik HW Group.

Ahmad Dhani Angkat Bicara, Sindir Keuntungan Miliaran Agnez Mo

Kronologi lengkap menunjukkan bahwa Agnez Mo tampil di tiga lokasi berbeda pada Mei 2023.

Pertama di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei, dilanjutkan di H Club Jakarta pada 26 Mei, dan terakhir di HW Superclub Bandung pada 27 Mei.

10 Lagu yang Akan Membuat Malam Tahun Baru Anda Lebih Hidup

Dalam setiap penampilannya, Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" yang merupakan karya Ari Bias.

Agnez Mo

Photo :
  • Pinterest

Permasalahan muncul ketika Ari Bias mengklaim bahwa penggunaan lagunya dalam acara komersial tersebut tidak mendapat izin.

Ia telah berupaya menghubungi pihak Agnez Mo untuk membahas hak cipta lagu tersebut.

Ari Bias bahkan sudah memberikan izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar prosedur pembayaran royalti dapat berjalan.

Setelah tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, Ari Bias mengambil langkah hukum. Ia melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group pada Mei 2024.

Gugatan didasarkan pada Pasal 9 Ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta. Ari Bias meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Tidak berhenti di situ, Ari Bias juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Puncaknya, ia menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024.

Majelis hakim akhirnya memutuskan Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Nominal tersebut merupakan akumulasi dari tiga konser yang dipermasalahkan.

Meski demikian, Agnez Mo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.****