Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri

Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Humas Polri

BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Propam Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Ini Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Gratis Sampai Rp350.000 hanya dari YouTube

Dicopotnya Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam berdasarkan Surat Telegram (TR) Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Selain mencopot Sambo, Kapolri juga memutasi sejumlah perwira polisi lainnya.

Sementara itu, pengganti Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri diberikan kepada Wakil Kepala Bareskrim Irjen Syahardiantono.

Cara Mudah Menghasilkan Uang dari Menonton Video YouTube

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • istimewa

"Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim diangkat sebagai Kadiv Propam Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari VIVA, Kamis, 4 Agustus 2022.

OPPO A77s, Smartphone Dua Jutaan dengan Kamera 108MP Bikin Hasil Foto Sekelas Model Profesional

Kemudian, kata dia, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divisi Propam juga dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Lalu, Brigjen Anggoro Sukartono diangkat sebagai Karo Paminal Divisi Propam gantikan Hendra. Sebelumnya, Anggoro jabat Karo Waprof Divisi Propam Polri.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 25 personel Polri yang sedang menjalani sidang kode etik dan profesi terkait penanganan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • Polri

Kapolri juga mengeluarkan Surat Telegram (TR) khusus untuk melakukan mutasi kepada 25 personel agar proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir J berjalan dengan baik kedepannya. 

"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Sigit di Mabes Polri pada Kamis malam, 4 Agustus 2022.