Begini Cara Daftar Bansos 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
VIVABandung – Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu.
Agar bisa mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus memenuhi syarat dan mendaftar secara resmi.
Berikut panduan lengkap cara daftar bansos 2025 agar tidak ketinggalan.
Syarat Pendaftaran Bansos 2025
Tidak semua orang bisa menerima bansos. Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik.
- Tergolong keluarga kurang mampu sesuai data Kementerian Sosial.
- Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Jika memenuhi kriteria di atas, masyarakat bisa langsung mendaftar bansos 2025 melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Cara Mendaftar Bansos 2025
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar bansos, yaitu secara offline dan online.
- Pendaftaran Offline melalui Kelurahan atau Desa
- Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Petugas akan melakukan pengecekan dan mencatat data calon penerima.
- Data yang sudah diverifikasi akan dikirimkan ke Dinas Sosial setempat.
- Setelah lolos verifikasi, nama penerima akan dimasukkan dalam DTKS.
Pendaftaran Online melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan isi data diri secara lengkap.
- Pilih menu Usul Bansos dan lengkapi formulir pengajuan.
- Unggah foto KTP dan KK untuk verifikasi.
- Klik Kirim, lalu tunggu proses verifikasi oleh pemerintah.
Setelah pendaftaran berhasil, calon penerima bisa mengecek status kepesertaan mereka secara berkala.
Setelah mendaftar, pemerintah akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Jika lolos verifikasi, penerima akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat resmi, aplikasi Cek Bansos, atau situs resmi Kementerian Sosial.
Jika nama tidak muncul sebagai penerima bansos, masyarakat bisa mengajukan keberatan melalui Dinas Sosial atau menu Sanggah di aplikasi Cek Bansos.*