Dispabur Jabar Sharing Program dengan DPRKP Jatim Soal Cagar Budaya

Disparbud Jabar dan DPRKP Jatim
Sumber :
  • Dok. Disparbud Jabar

BANDUNG – Cagar budaya merupakan warisan bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, kawasan cagar budaya perlu dikelola oleh pemerintah dengan meningkatkan peran masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan bagunan-bagunan cagar budaya.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 15 November 2024

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya dalam pengembangan serta pemeliharaan bangunan cagar budaya. Inilah yang menjadi bahan kajian bagi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKP Cipta Karya) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan studi banding terkait pengembangan cagar budaya, Kamis 4 Agustus 2022.

Dalam kegiatan ini, Pemprov Jabar melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menerangkan bahwa perlu sinergitas dalam mengurus cagar budaya. Di Jawa Barat sendiri, proses tersebut dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang anggotanya ditetapkan oleh gubernur.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 15 November 2024

Disparbud Jabar dan DPRKP Jatim

Photo :
  • Dok. Disparbud Jabar

“Intinya dari DPRKP Cipta Karya Jawa Timur harus bersinergi dengan dinas yang menangani kebudayaan di Jawa Timur yaitu Disbudpar Jatim. Jadi ada yang harus diselesaikan dulu khususnya terkait cagar budaya. Mereka harus punya TACB yang ditetapkan oleh gubernur supaya memiliki kekuatan hukum,” kata Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar yang diwakili Febiyani selaku Kepala Bidang Kebudayaan.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Kamis 14 November 2024

Ia menambahkan, keberadaan TACB tersebut harus menyebar di seluruh kabupaten/kota demi memudahkan penetapan objek diduga cagar budaya. Selanjutnya dilakukan pemeringkatan mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

“Saya yakin di Jawa timur banyak bangunan, benda, struktur yang menurut kasat mata disebut ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya). Setelah itu baru bisa ditetapkan sebagai cagar budaya apabila sudah dikaji serta ditetapkan kembali oleh kepala daerah. Jadi pihak kabupaten/kota juga harus aktif karena tugas pertama ada di sana,” ucap Febiyani.

“Pendataan awal dilakukan oleh kabupaten/kota, bukan provinsi. Contohnya Gedung Sate yang merupakan kantor pimpinan kami. Letaknya di Kota Bandung, jadi yang menetapkan TACB Kota Bandung. Dari TACB Kota Bandung diangkat peringkatnya ke provinsi karena punya nilai lebih. Dari provinsi diusulkan Pak Gubernur ke menteri untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,” tuturnya.

Disparbud Jabar dan DPRKP Jatim

Photo :
  • Dok. Disparbud Jabar

Selain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, program pengembangan cagar budaya juga ada dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021. Permen tersebut berisi pedoman teknis penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.

Pada kesempatan ini turut hadir Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat Dr. Lutfi Yondri. Selain itu hadir pula perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang menerangkan teknis pengelolaan Gedung Sate Bandung.