Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 15 Maret 2025
Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:45 WIB
Sumber :
- Koorlantas Polri
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku
3. Menyiapkan Fotocopy KTP 2 Lembar
4. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
5. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.*