Rincian Besaran Dana PIP 2025 dan Aturan Penggunaannya Agar Tepat Sasaran

Ilustrasi Dana Bansos
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVA Bandung – Bantuan sosial (bansos) berupa Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan dan tidak putus sekolah bagi anak keluarga kurang mampu.

Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Penerima Bansos PKH

Dana PIP yang diberikan pemerintah memiliki besaran yang berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan siswa.

Selain itu, terdapat aturan-aturan tertentu mengenai penggunaan dana PIP agar tepat sasaran.

Dana PIP 2025 Mulai Disalurkan ke Rekening Siswa, Cek Nominalnya di Sini

Sejak 2024 lalu, nominal dana PIP yang diterima peserta didik jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C mengalami kenaikan.

Nominalnya naik signifikan, hampir 2 kali lipat, yakni dari 1 juta rupiah menjadi 1,8 juta rupiah.

Catat! Ini 5 Bansos yang Cair di Bulan April 2025

Bansos PIP

Photo :
  • id.pinterest.com

"Di tahun tahun sebelumnya, peserta didik jenjang pendidikan menengah menerima 1 juta rupiah kini menjadi Rp 1,8 juta rupiah per tahun," tulis akun Instagram Sobat PIP dalam salah satu unggahannya, seperti dikutip VIVA Bandung, Jumat (11/4/2025).

Sementara itu, khusus siswa kelas 12 dan 10, diberikan setengah dari nominal tersebut, yakni 900 ribu rupiah.

Berikut ini rincian nominal dana PIP untuk setiap jenjang sekolah:

- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V

- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI

- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII

- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII

Aturan Penggunaan Dana PIP

Dana PIP sebenarnya bisa dipakai untuk apa aja sih? Berikut ini beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

Dana PIP tidak boleh dipotong pihak mana pun. Jika detikers menemui pelanggaran, segera laporkan via Halo PIP di nomor 0812-4412-3425.

PIP harus dipakai sesuai ketentuan, yakni untuk menunjang keperluan pendidikan.

Dana PIP bisa dipergunakan untuk keperluan buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.