Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
- VIVA
BANDUNG - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Telah ditemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana. Salahsatnya terkait temuan barang bukti CCTV yang hilang.
Kapolri menerangkan, Timsus telah meneliti laporan awal adanya laporan tembak menembak antara Brigadir J dengam Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga Jakarta Jumat 8 Juli 2022.
"Timsus telah melakukan pendalaman laporan awal saudara J dan RE di Duren Tiga yang ditangani di Polres Jakarta Selatan," ujar Kapolri dalam konfrensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Hasil pendalaman, menunjukan ada hal yang menghambat saat kejadian. "Ada hal yang menghambat penyidikan dan kejanggalan kita dapatkan seperti hilangnya cctv dan hal lain," katanya.
"Sehingga muncul, ada hal yang ditutupi dan direkayasa. Timsus mendalami dan ditemukan ada upaya menghilangkan barang bukti, rekayasa, halangi penyelidikan sehingga menjadi lambat. Tak profesional saat di tkp dan penyerahan jenzah J di Jambi," terangnya. (bdg)