Irjen Sambo Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, 31 Personil Terlibat
- Istimewa
BANDUNG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo diduga telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, dan merekayasa kematian Brigadir J seolah - olah tewas karena adu tembak.
Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, kasus tersebut dapat terungkap ketika adanya informasi adanya personil Polri yang mendukung melakukan rekayasa pembunuhan itu.
"Kami memahami seolah - olah timsus tak bergerak, karena apa yang diutarakan Pak Kapolri, memang benar. Kami kesulitan," ungkap Agung, Selasa 9 Agustus 2022.
Kejanggalan penanganan kasus itu mulai terlihat dari evaluasi terkait pelaksanaan olah TKP pertama atas kematian Brigadir J. "Saat olah TKP awal tidak profesional, beberapa alat bukti pendukung sudah diambil," katanya.
Melihat kengerian itu, Itwasum bersama para jendral lainnya terus mendalami yang kemudian mendapat temuan informasi intelejen. "Selama satu minggu kami mendalami, kemudian kami mendapat informasi intelejen bahwa ada beberapa personil yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain - lainnya," katanya.
"Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan, memeriksa khusus 56 personil Polri. Terdapat 31 personil Polri yang diduga melanggar kode etik," terangnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kematian Brigadir J seolah - olah meninggal akibat adu tembak.
"Menyuruh melakukan dan menskenario seolah - olah terjadi tembak menembak di Duren Tiga. Penyidik menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.
Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan dijerat 340 subsidair pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (bdg)