Irjen Ferdy Sambo Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
- Istimewa
BANDUNG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022.
Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama dengan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan, Ferdy Sambo membuat skenario saat Brigadir J tewas di rumah dinas dengan menghilangkan bukti CCTV hingga menembak dinding beberapa kali untuk mengelabui pembunuhan itu.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andianto menegaskan, terungkapnya kasus pembunuhan yang semula disebut kasus tembak menembak, sebagai bentuk upaya menjaga marwah institusi Polri. Untuk diketahui, kasus kematian Brigadir J jadi pertaruhan citra Polri di masyarakat.
"Mudah - mudahan ini bisa memberi jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," ujar Komjen Agus, Selasa malam 19 Agustus 2022.
Kabareskrim menegaskan, tersangka Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi tembak menembak di rumah dinas," katanya.
Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis. Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan dijerat 340 subsidair pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diancam hukumam maksimal ancaman mati, penjara seumur hidup. Mudah - mudahan ini bisa memberi jawaban kepada masyarakat," terangnya. (bdg)