Polisi Bongkar Praktik Uang Palsu di Bandung, 2 Pelaku Diringkus
- Pixabay
BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus dua orang pelaku praktik percetakan uang palsu (upal) jenis Rupiah di Bandung, Jawa Barat.
"Sub Direktorat IV Uang Palsu Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan percetakan uang palsu jenis Rupiah di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 10 Agustus 2022.
Dua orang pelaku yakni MR (41) dan AR (42) ditangkap di lokasi. Keduanya digerebek saat sedang melakukan aksinya membuat upal dengan pecahan Rp100 ribu. Ramadahan menyebut jika kedua pelaku sudah menjual 600 lembar upal.
"Rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar. Namun yang baru tercetak ada 11 lembar," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni upal pecahan Rp100 ribu, 2 buah flashdisk, 1 set kompter, 3 unit printer dan 2 unit mesin laminating.