Didemo Warga, Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal Jadi Tersangka
- ANTARA
Bandung – Usai didemo warga dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah, pihak kepolisian akhirnya menangguhkan penahanan korban begal yang jadi tersangka pembunuhan, yakni Murtade alias Amaq Sinta.
Ratusan warga peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.
AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan jika penangguhan penahanan Amaq Sinta merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
Ia menyebut jika apa yang dilakukan Amaq Sinta merupakan upaya bela diri dari pelaku kejahatan.
"Atau dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah overmacht," jelas Hery.
Kemudian, terkait laporan Amaq Sinta yang mengadukan kasus kejahatan pembegalan sudah diterima pihak kepolisian.
"Laporan Amaq Sinta sebagai korban sendiri sudah kita terima. Kita juga sudah memberikan masukan kepada Amaq Sinta untuk membuat laporan tersebut," lanjutnya.
Kronologi Kejadian Pembegalan Amaq Sinta
Semua bermula saat P dan OWP serta kedua rekan mereka W (32) dan H (17) hendak membeqal Amaq Sinta di sekitar jalan raya Desa Ganti.
Para pelaku yang membawa senjata tajam mencoba mengambil paksa motor Amaq Sinta. Namun korban melawan hinga P dan OWP tewas di lokasi.
Sementara dua pelaku begal lainnya, yakni W dan H melarikan diri.
Setelah kejadian itu polisi menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangak pembunuhan, hal itu lantaran saat kejadian ia juga membawa senjata tajam.
Amaq Sinta dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.(aga)