Irjen Sambo Bunuh Brigadir J Karena Kecolongan Soal Wanita Simpanan
- Istimewa
BANDUNG - Penasehat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak kembali memastikan motif kliennya dibunuh secara keji oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengungkapkan, kliennya dibunuh karena diduga akan memberitahukan sosok simpanan. Namun Kamaruddin enggan membocorkan identitas perempuan itu.
"Sudah dibocorkan, diduga sudah dibocorkan tentang keberadaan si cantik itu," ujar Kamaruddin di LPSK dilansir dari VIVA, Senin 15 Agustus 2022.
Bahkan, mencuatnya nama Polwan AKP Rita di media sosial, Kamaruddin enggan membenarkan. "Biarlah polisi yang mengungkap itu, pura - pura tidak tahu saja," katanya.
Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Sambo.
Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yiatu Bharada E, Brigadir J, dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (bdg)