Garis Polisi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sudah Dilepas
- Pixabay
BANDUNG – Setelah terpasang hampir satu tahun, garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang akhirnya dilepas pada Selasa, 17 Agustus 2022.
Diketahui, garis batas polisi berwarna kuning dengan tulisan yang berwarna hitam itu terpasang di TKP sejak tanggal 18 Agustus 2021 lalu.
Dalam pembukaan garis polisi tersebut, hadir juga suami sekaligus ayah dari korban Yosep Hidayah yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.
Rohman Hidayat mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan agar rumah yang jadi lokasi pembunuhan itu untuk bisa kembali ditempati.
"Memang kami tim kuasa hukum bersama dengan Pak Yosep mengajukan kepada polisi buat dilepas garis polisi, rata-rata barang keperluan klien kami semuanya ada di rumah itu (TKP)," ujar Rohman.
Diyakini jika pengajuan pembukaan garis polisi telah disetujui buntut dari pihak keluarga yang mengirimkan surat kepada Presiden RI hingga Kapolri.
"Saya meyakini bahwa ini hasil konferensi pers kami beberapa waktu lalu terkait kami dan pihak keluarga mengirim surat kepada Presiden RI dan Kapolri," katanya.
Diketahui, pembunuhan sadis tersebut terjadi di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Korban ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard.
Kasus sadis tersebut hingga kini masih belum dapat diungkap. Pihak kepolisian hampir memeriksa sebanyak 121 orang.