Kelompok Ferdy Sambo Bak Kerajaan di Internal Polri, Berkuasa!

Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan terkait satu kerajaan di internal Polri yang dipimpin mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Saat Masih Jadi Ketua MK, Mahfud MD Pernah Batalkan Hasil Pemilu

"Tidak dipungkiri, ini ada kelompok Sambo sendiri nih yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya, seperti sub Mabes yang sangat berkuasa," ujar Mahfud di Podcast Akbar Faizal Uncensored, seperti dikutip VIVA, Kamis, 18 Agustus 2022.

Kerajaan inilah, kata Mahfud yang membuat penyelesaian kasus-kasus, salah satunya  pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Irjen Sambo, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhambat.

Real Count KPU Luar Negeri Capai 43,87%, Ganjar-Mahfud Unggul Sementara

Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • Pinterest

Menurut Mahfud, puluhan oknum kepolisian Polri yang terkait dalam kasus Brigadir J ini merupakan anggota dari kerajaan Sambo. Mereka, turut melakukan upaya untuk menghalangi penyelidikan kasus tersebut.

Pernyataan Mahfud MD di Tahun 2019 Kembali Viral: Semua Pemilu Dituduh Curang Oleh yang Kalah

"Mereka sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi. Sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang (oknum anggota Polri yang melanggar etik) itu yang sekarang sudah ditahan dan saya sudah menyampaikan ke Polri untuk harus diselesaikan," jelasnya.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Potret ajudan Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, setelah mendapat cerita tersebut, Ferdy Sambo bersama dengan Bharada E dan Brigadir RR melakukan perencanaan pembunuhan sejak dari Magelang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.