Mahfud MD: Ada Tiga Klaster di Kasus Sambo, 1 dan 2 Harus Dipidana
- Istimewa
BANDUNG – Kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir. Brigadir J sebelumnya tewas di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam proses penyelidikan yang masih bergulir, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkap fakta menarik dalam kasus Brigadir J. Menurutnya, ada tiga klaster Sambo dengan peranan yang berbeda di kasus ini.
"Itu ada tiga klaster sebenarnya yang di kasus Sambo (pembunuhan berencana Brigadir J)," ujar Mahfud di Podcast Akbar Faizal Uncensored, seperti dikutip VIVA, Kamis, 18 Agustus 2022.
Mahfud menerangkan, klaster pertama berisi para pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi Brigadir J secara langsung. Mereka ini, kata Mahfud, dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana karena ikut melakukan, merencanakan dan mengamanatkan korban di lokasi.
"Yang klaster kedua, itu mereka yang bagian obstruction of justice. Mereka tidak ikut dalam eksekusi, tapi karena merasa ikut Sambo, mereka bekerja di bagian obstruction of justice, seperti membuang barang bukti, membuat rilis palsu, dan macam-macam," sambungnya.
"Sementara untuk klaster ketiga, ini yang cuma ikut-ikutan. Mereka ini yang kasih karena cuma jaga di situ (lokasi kejadian) terus di situ ada laporan sehingga harus diteruskan," jelas Mahfud.