Polda Jabar Ambil Alih Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI di Lembang

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

BANDUNG – Polda Jabar mengambil alih kasus tewasnya seorang pensiunan TNI di Lembang akibat ditusuk dan dianiaya oleh pemilik ruko bernama Aseng pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Imbas Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Polisi Tetapkan 3 DPO Kasus Pembunuhan

Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polres Cimahi. Namun kini diambil alih Polda Jabar agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi menjadi kisruh.

"Kami pastikan tidak ada rekayasa dalam penanganan kasus ini dan penanganan sudah dialihkan ke Polda Jabar," ucap Kapolda Jabar Irjen Suntana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Polda Jabar Angkat Bicara Terkait Viral Film Vina Cirebon: Bedakan Mana Film Nyata dan Fiksi

Selain itu, Suntana menyebut, pihakya sudah melapor ke sejumlah pihak seperti PPAD, Danpus Pomad, Wakasad, Pangdam Siliwangi hingga Kasad melalui Mayjen Asep.

"Termasuk sudah dilaporkan ke Menko Polhukam dan yang terkait lainnya," ucap Suntana.

Delapan Tahun Berlalu, Polda Jabar Kembali Rilis 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon yang Belum Tertangkap

Sebelumnya, pelaku penikaman terhadap purnawirawan TNI hingga tewas di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 18 Agustus 2022, mengatakan pelaku yang dibekuk itu berinisial HH. Pelaku, kata dia, menikam korban yang berinisial MM (63) setelah terlibat percekcokan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo

Photo :
  • -

"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," kata Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi, 16 Agustus, ketika MM memarkirkan kendaraannya di depan rumah pelaku HH. Kemudian ada seorang karyawan dari HH yang menegur MM agar tidak parkir di depan pintu masuk kediaman HH.

"Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," kata Ibrahim.

Saat cekcok dengan karyawan tersebut, menurutnya, HH yang tengah berada di dapur, keluar dari rumahnya dan mendatangi tempat percekcokan tersebut sambil membawa sebuah pisau dari dapur.

Menurutnya, HH kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya namun dia dipukul dan diludahi oleh korban hingga pada akhirnya terjadi adu pukul antara HH dan MM.

"Nah, akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban," katanya.

Seorang pensiunan TNI dibunuh pemilik toko di Lembang

Photo :
  • Instagram @ahmadsahroni88

Setelah penusukan itu, korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya namun selang tidak seberapa lama korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Korban sempat ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan lima lubang tusukan pada tubuh korban. Namun, kata dia, saat ini proses autopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.

HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.