Barang Bukti Kasus Brigadir J Akan Kabareskrim Ungkap di Persidangan
Minggu, 21 Agustus 2022 - 15:53 WIB
Sumber :
- tangkapan layar
Setelahnya, empat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP.
Adanya beberapa sumber, pasal-pasal yang menjerat Putri berisi sebagai berikut:
Baca Juga :
Ayah Mirna Seret 4 Nama Petinggi Polri Ada Nama Ferdy Sambo,Tito Karnavian Hingga Krishna Murti
Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pasal 338 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Halaman Selanjutnya
Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana.