Kabareskrim Sudah Terima Berkas Ferdy Sambo Siap Lakukan Rekonstruksi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • VIVA

Bandung – Polri akan menggelar reka ulang adegan alias rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pasca hasil autopsi kedua dari jasad Brigadir Yosua Nofriansyah. 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

"Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu 21 Agustus 2022.

Hal ini tidak menampik adanya pelimpahan berkas tahap 1 kasus dari pembunuhan berencana Brigadir J, dan akan dilakukan sebelum rekonstruksi. 

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

Photo :
  • VIVA

Agus pun menyampaikan bahwa pihaknya dapat mempertimbangkan dan pertunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan pemberkasan kasus ini. 

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," ungkapnya. 

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • ANTARA

Sebelumnya, pun diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun menjelaskan bahwa terdapat empat berkas perkara yang diterima kejaksaan yakni, berkas Irjen Ferdy Sambo dengan Nomor : BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Penampakan berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM

Photo :
  • Istimewa

Setelahnya, menambahkan berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. 

Ketiga, berkas RRW, dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

“Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” jelas Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 19 Agustus 2022.