88,83 Persen Penduduk Jabar Dapat Jaminan Kesehatan
- Dok. Dinkes Jabar
BANDUNG – Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dalam sambutannya tersebut, Kadinkes Nina mengatakan pada tahun 2022, persentase penduduk Jawa Barat yang mendapatkan jaminan kesehatan adalah sebesar 88,83 % per bulan Agustus 2022.
“Capaian kepesertaan Jawa Barat sebesar 88,83 % dari jumlah penduduk sebesar 48.220.094 jiwa (data dirjen kependudukan dan pencatatan sipil kementerian dalam negeri semester 2 tahun 2021) dengan rincian PBI APBN sebanyak 18.352.751 jiwa, PBI APBD sebanyak 4.837.858 jiwa, PPU sebanyak 11.970.229 jiwa, PBPU sebanyak 6.597.444 jiwa, dan BP sebanyak 772.233 jiwa,” katanya.
Selanjutnya Kadinkes menuturkan bahwa di tahun 2020, ditetapkan regulasi baru terkait jaminan kesehatan yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, di mana isi dari regulasi tersebut memuat perubahan premi/iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2020 dan 2021 untuk besaran kontribusi pemerintah daerah.
Selain itu katanya, pada tahun 2021, Gubernur Jawa Barat menetapkan Pergub No. 41 Tahun 2021 tentang pembiayaan dan jaminan kesehatan, dimana dalam pergub ini selain mengatur cosharing pembiayaan 40:60 dengan kabupaten/kota, diatur juga regulasi mengenai pembiayaan di luar skema ganda yang ada di 6 Rs Uptd Dinas Kesehatan. Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, maka akan berimbas kepada:
1. Perhitungan kebutuhan anggaran dari pemerintah daerah, baik itu dari pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
2. Persepsi yang berbeda dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan 6 RS UPTD baik itu untuk penjaminan skema ganda maupun untuk pelaksanaan jaminan kesehatan yang ada di 6 RS UPTD.
Sehingga diperlukan penguatan-penguatan baik itu dari kemendagri maupun pemerintah provinsi selaku yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan di atas.
“Setiap negara perlu mencapai universal health coverage (UHC) yang salah satu caranya melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Universal health coverage (UHC) merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau yaitu seberapa besar prosentase penduduk yang dijamin, seberapa lengkap pelayanan yang dijamin, seberapa besar proporsi cost sharing oleh penduduk serta mutu pelayanan kesehatan itu sendiri.
Selain pembiayaan kesehatan, salah satu strategi Provinsi Jawa Barat dalam penguatan pembiayaan dan jaminan kesehatan adalah percepatan peningkatan jumlah kepesertaan menuju universal health coverage (UHC) jabar yang berkualitas.
“Pada saat pelaksanaan JKN, diharapkan dapat memperbaiki pembiayaan kesehatan yang sangat rentan. JKN merupakan desain pembiayaan publik untuk melindungi semua orang di indonesia dari biaya perawatan kesehatan yang bersifat katastropik dan dari pemiskinan rakyat,” tutupnya.
Rapat koordinasi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi Kebijakan Pembiayaan Program JKN dalam APBD Tahun ANggaran 2022 Sebgai Tindak Lanjut Perpres 64 Tahun 2020 Beserta Turunannya oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Wasda. S.Sos., M. Ec. Dev.
Dalam pemaparannya ia menerangkan besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU di lingkungan Pemda sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.