Baru Bebas dari Penjara, Dada Rosada Kasih Kode Maju Pilkada

Dada Rosada
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

ANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung periode 2003-2013, Dada Rosada akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Jumat, 26 Agustus 2022. Sebelumnya ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapak Sukamiskin Bandung atas kasus suap bansos yang ditangani KPK.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 26 November 2024

Setelah bebas dari penjara, Dada mengaku siap terjun ke dunia perpolitikan.

"Setelah bebas saya satu dua hari istirahat kemudian saya akan kembali ke masyarakat karena masyarakat cinta saya," katanya seusai bebas, Jumat, 26 Agustus 2022.

Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini Senin 25 November 2024

Dada menuturkan kembali keikutsertaan ke dunia politik akan dipertimbangkan sesuai dinamika yang terjadi.

"Tergantung yang minta," katanya.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 25 November 2024

Dada Rosada

Photo :
  • ANTARA

"Kalau saya diminta jadi gubernur saya siap kalau diminta, tidak ngemis ya, terima kasih kepada warga yang nyambut saya," lanjutnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, terdakwa kasus suap hakim senilai miliaran rupiah. Berikut ini petikan amar putusan majelis pimpinan Nurhakim yang dibacakan dalam sidang Senin, 28 April 2014.

Majelis menyepakati sekaligus tiga tuntutan jaksa penuntut untuk memvonis Dada berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi. Dada bersama terdakwa lain terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor kasus korupsi dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri dan Tinggi Bandung.

Dada Rosada

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

Tujuannya agar para terdakwa kasus korupsi bantuan sosial, Rohman Cs, divonis ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada. Untuk itu Dada memerintahkan bawahannya, Herry Nurhayat dan Edi Siswadi, menyetor kepada Toto Hutagalung agar diteruskan kepada para hakim.

Pemberian suap tersebut dibahas dalam sejumlah rapat dan kontak telepon oleh Dada, Edi, Hery, Toto, dan Setyabudi mulai sekitar Mei 2012. Toto, Dada, dan kawan-kawan secara bertahap menyetor hingga senilai total Rp1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah kepada Setyabudi mulai Juli hingga Desember 2012.