Kades di Sukabumi Diciduk Pesta Sabu Bareng Staf

Ilustrasi narkoba
Sumber :

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama empat tahun. (rls)

Terkunci dari Telegram? Ini Cara Mudah Mengakses Akun Tanpa Nomor Aktif!