Putri Candrawathi Tak Ditahan Gegara Brigjen Andi Rian?

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi
Sumber :
  • Pinterest

Bandung – Eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengganti Kabareskrim Polri, yaitu Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Selain itu, Deolipa juga minta agar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi juga dicopot. 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Deolipa bersikeras permintaannya tersebut karena istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi belum juga ditahan. Padahal, Putri sudah diperiksa dua kali di Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022 dan Rabu, 31 Agustus 2022 lalu. 

Dia juga akan meminta ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal mengganti Kabareskrim Polri dam Dirtipidum tersebut. 

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Deolipa Yumara

Photo :
  • ANTARA

"Saya minta Kapolri tetap mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum karena sampai saat ini Putri belum ditahan. Jadi, saya minta Bapak Presiden Jokowi, Mahfud Menko Polhukam, dan Pak Kapolri supaya mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum menggeser mereka dengan pimpinan yang baru supaya Putri ditahan," kata Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Senin 5 September 2022.

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, yaitu Arman Hanis mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri sudah mengabulkan permintaan kliennya tentang permohonan tidak ditahan yang diajukan kliennya. 

Arman mengungkapkan kewajiban Putri Candrawathi atas dikabulkannya permohonan tersebut. Dengan demikian, kata Arman, Putri akan melakukan wajib lapor minimal 2 kali dalam sepekan.

Arman juga menambahkan, tim penyidik Bareskrim Polri sudah pertimbangkan segala hal-hal yang menyangkut kemanusiaan. Maka itu, dia mendorong agar penyidik mengabulkan permohonan Putri Candrawathi.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1 minggu," ujar Arman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis dini hari 1 September 2022.

Putri Candrawathi

Photo :
  • Polri TV

Meski tidak ditahan, Putri wajib lapor setiap 2 kali dalam 1 pekan.

Arman juga mengatakan agar masyarakat tak perlu khawatir dengan status dari Putri Candrawathi. Meski tak ditahan, kata Arman, kliennya tidak akan melarikan diri. Hal ini  karena sudah dicekal oleh Ditjen Imigrasi.

Selain itu, kata Arman, pihaknya berjanji akan kooperatif dalam penuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin ke mana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujar Arman.