PPKM Diperpanjang hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya
- Pixabay/PIRO4D
BANDUNG – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
PPKM diperpanjang selama empat pekan, terhitung mulai 6 September hingga 3 Oktober 2022.
Ketentuan memperpanjang PPKM tersebut termaktub dalam Inmendagri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada 5 September 2022. Selama empat pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia menerapkan PPKM level 1.
Adapun aturan kegiatan masyarakat selama PPKM level 1 itu yakni sebagai berikut:
1. Work From Office (WFO)
Aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial bisa beroperasi 100 persen. Kemudian perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)