PPKM Diperpanjang hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya
- Pixabay/PIRO4D
BANDUNG – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
PPKM diperpanjang selama empat pekan, terhitung mulai 6 September hingga 3 Oktober 2022.
Ketentuan memperpanjang PPKM tersebut termaktub dalam Inmendagri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada 5 September 2022. Selama empat pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia menerapkan PPKM level 1.
Adapun aturan kegiatan masyarakat selama PPKM level 1 itu yakni sebagai berikut:
1. Work From Office (WFO)
Aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial bisa beroperasi 100 persen. Kemudian perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa lewat PTM terbatas atau jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
3. Tempat Ibadah
Untuk PPKM level 1, tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Namun harus tetap menerapkan prokes secara ketat.
4. Mal dan Pasar Rakyat
Kegiatan di pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 1 diizinak beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Wajib juga menerapkan prokes secara ketat.
5. Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Adapun restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
6. Bioskop
Biosokop bisa beroperasi kapasitas maksimal 100 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Area Publik dan Taman
Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
8. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Seluruh kegiatan diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
9. Tempat Gym dan Fitness
Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
10. Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen. Sementara di luar Jawa-Bali hanya boleh melakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
11. Transportasi Umum
Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang aturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
12. Seminar
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring atau pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.