Kabar Baik! Sri Mulyani Targetkan THR Cair H-10 Lebaran

Penerima THR dan gaji ke-13
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Kabar baik untuk PNS, TNI, dan Polri, karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan THR Lebaran sudah bisa diterima mulai Senin, 18 April 2022.

Pertama dalam Sejarah, Umat Islam di Indonesia Akan Mengalami 2 Kali Ramadhan dalam 1 Tahun

Sri Mulyani mengatakan jika proses pencairan THR bagi PNS mulai dicairkan dari periode H-10 lebaran Idul Fitri 2022.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis, maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

Klaim Saldo DANA Gratis Anda Lewat BRImo, Cukup Top Up Minimal Rp50 Ribu

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan sudah menerima THR sebelum lebaran," tutur Sri Mulyani dikutip Bandung.viva.co.id dari Antara News, Sabtu, 16 April 2022..

Menteri Keuangan ini pun menegaskan jika THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan melekat.

THR Cari Lagi! Reka Media Bagi-Bagi DANA Gratis Spesial Lebaran 2024, Ini Cara Klaimnya

Tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiun.

Selain THR, pemerintah akan memberikan gaji bulan ketiga belas.

Meski begitu, gaji ketiga belas bagi PNS tidak akan cair di bulan yang sama.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai bulan Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," tuturnya. (fer)