Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Harus Dihentikan!
- PMJ News
Bandung – Kasus korban begal yang menjadi tersangka gara-gara membunuh begal harus dihentikan. Pasalnya, ditakutkan akan berdampak pada pola pikir masyarakat yang takut akan melawan kejahatan.
Demikian dikatakan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto Sabtu, 16 April 2022.
"Hentikan menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," terang Agus.
Jenderal Bintang Tiga ini pun berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat.
"Hal itu jadi pedoman kami," terangnya dikutip dari PMJ News.
Tak hanya itu, Agus juga memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat.
"Saran saya agar Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana. Semuanya untuk diminta saran, masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, kejadian yang dialami oleh korban berinisial S (34) terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Peristiwa itu terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 WITA.(aga)