Dinyatakan Melanggar Kode Etik, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi
- VIVA / Yeni Lestari
Sidang etik AKP Dyah berlangsung sekitar 6 jam yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sidang etik terhadap AKP Dyah bukan menyangkut obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, Dedi menyebut pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah kategori sedang.
"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan, itu masuk kategori sedang," jelasnya.
AKP Dyah sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait perkara tewasnya Brigadir J. Mutasi AKP Dyah itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.