Dinyatakan Melanggar Kode Etik, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

BANDUNG – Polri rampung menggelar sidang Komisi Kode Etik Pri (KKEP) terhadap Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam, AKP Dyah Chandrawati (DC). Hasil sidang tersebut, AKP Dyah terkena sanksi administrasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan) selama satu tahun.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Selain itu, AKP Dyah juga terkena sanksi etika yang menyatakan sebagai perilaku pelanggar perbuatan tercela. AKP Dyah, kata Nurul, juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan. 

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Kemudian putusan hasil sidang komisi kode etik polri AKP DC juga dikenakan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP DC juga menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," tutur Nurul. 

 

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

 

Menurut dia, pelanggaran AKP Dyah karena diduga tak melaksanakan tugas secara profesional. Hal itu terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," kata Nurul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Sidang etik AKP Dyah berlangsung sekitar 6 jam yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sidang etik terhadap AKP Dyah bukan menyangkut obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

 

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • Pinterest

 

Namun, Dedi menyebut pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah kategori sedang.

"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan, itu masuk kategori sedang," jelasnya.

AKP Dyah sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait perkara tewasnya Brigadir J. Mutasi AKP Dyah itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.