Polri Pakai Lie Detector di Kasus Sambo, Susno Duadji: Buat Apa?
- VIVA/Anhar Rizki Affandi
Penggunaan lie detector ini, kata Susno, justru akan menimbulkan masalah. Sebab, untuk membuktikan suatu tindak pidana dilakukan atau tidak oleh seseorang, Polri tak bisa bergantung pada alat.
"Kalau dua orang keterangan beda, tetapi alat pembukti kebohongan ini mengatakan dua-duanya benar, berarti yang bohong adalah alatnya kan. Artinya buat apa lagi? masih banyak cara-cara untuk scientific crime investigation yang bisa kita manfaatkan tanpa melibatkan (lie detector) ini," ujar Susno.
Menurut Susno, alat itu bekerja mendeteksi kebohongan berdasarkan deteksi itu denyut jantung, aliran darah, keringat, dan sebagainya. Yang berarti alat itu mengetahui seseorang bohong atau tidak dari perubahan kondisi tubuh.
"Kalau orang sudah terbiasa (berbohong) ya agak susah membuktikannya. Namanya alat pendeteksi kebohongan, jadi yang suka berbohong ya alatnya," ujar Susno
Selain itu, alat pendeteksi kebohongan ini menurutnya belum termasuk ke dalam alat bukti sebuah peristiwa pidana. "Dan alat ini belum diakui oleh undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP di pasal 184 tentang pembuktian, belum masuk dan tidak lazim dipakai," ujar Susno.