Polri Pakai Lie Detector di Kasus Sambo, Susno Duadji: Buat Apa?

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

BANDUNG – Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengkritik Polri karena menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs. Menurut Susno, penggunaan lie detector kepada para tersangka tak ada gunanya.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

"Kalau ini untuk membuktikan pembunuhan, ya buat apa? Kecuali kalau mau mengungkit-ungkit lagi masalah pelecehan. Tetapi buat apa juga? Kenapa? pelecehan seksual itu kan delik aduan. Kemudian pelecehan Itu juga kalau benar adanya, tersangka atau calon tersangka sudah meninggal," kata Susno, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Kamis 8 September 2022.

Menurut Susno, apabila penggunaan lie detector itu untuk mengungkap kasus pelecehan seksual, akan sia-sia. Sebab Kapolri sendiri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR sudah menjelaskan bahwa tidak ada peristiwa pelecehan seksual dibalik pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji

Photo :
  • istimewa

"Jadi bukan sembarang dihentikan, peristiwanya tidak ada. Jadi kalau pelecehan itu bersia-sia saja. Yang berikut, peristiwa pembunuhan (pasal) 340, 338 tidak perlu adanya motif. Yang penting nyawanya melayang. Diambil, dibunuh. Sengaja atau tidak," kata Susno.

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Namun, jika penggunaan lie detector itu adalah untuk mengungkap kasus pembunuhannya, itu juga tak akan banyak bermanfaat. Sebab, Polri sendiri sudah melimpahkan berkas pembunuhan tersebut ke Kejaksaan yang berarti Polri sudah yakin dan alat buktinya sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan itu.

"Tetapi kalau untuk membuktikan peristiwa pembunuhan, mana yang bohong, mana yang tidak, kan berkas ini sudah dilimpahkan. Tinggal melengkapi apa yang diminta oleh jaksa penuntut. Persoalannya, apakah jaksa penuntut minta (tersangka) dites dengan alat pendeteksi kebohongan? Ya tidak," ujar Susno.

Penggunaan lie detector ini, kata Susno, justru akan menimbulkan masalah. Sebab, untuk membuktikan suatu tindak pidana dilakukan atau tidak oleh seseorang, Polri tak bisa bergantung pada alat.

"Kalau dua orang keterangan beda, tetapi alat pembukti kebohongan ini mengatakan dua-duanya benar, berarti yang bohong adalah alatnya kan. Artinya buat apa lagi? masih banyak cara-cara untuk scientific crime investigation yang bisa kita manfaatkan tanpa melibatkan (lie detector) ini," ujar Susno.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Menurut Susno, alat itu bekerja mendeteksi kebohongan berdasarkan deteksi itu denyut jantung, aliran darah, keringat, dan sebagainya. Yang berarti alat itu mengetahui seseorang bohong atau tidak dari perubahan kondisi tubuh.

"Kalau orang sudah terbiasa (berbohong) ya agak susah membuktikannya. Namanya alat pendeteksi kebohongan, jadi yang suka berbohong ya alatnya," ujar Susno

Selain itu, alat pendeteksi kebohongan ini menurutnya belum termasuk ke dalam alat bukti sebuah peristiwa pidana. "Dan alat ini belum diakui oleh undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP di pasal 184 tentang pembuktian, belum masuk dan tidak lazim dipakai," ujar Susno.