Pelanggaran yang Dilakukan AKP Dyah hingga Disanksi Demosi
- VIVA / Yeni Lestari
Sebelumnya diketahui dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terhadap Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam, AKP Dyah Chandrawati (DC), Polri memberi sanksi administrasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan) selama satu tahun.
"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Selain dikenakan sanksi administrasi, AKP Dyah juga terkena sanksi etika yang menyatakan bahwa dirinya sebagai perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP dyah juga kata Nurul, menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan.
"Kemudian putusan hasil sidang komisi kode etik polri AKP DC juga dikenakan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP DC juga menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ucap Nurul.
Adapun Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Diduga ada pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah namun jenis pelanggaran itu termasuk dalam golongan sedang.
"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," kata Dedi.