Polri Minta Maaf Hasil Lie Detector Sambo dan Putri Tak Bisa Diungkap
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
BANDUNG – Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah selesai menjalani tes kebohongan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Tes itu menggunakan alat lie defector.
"Hasil uji lie detector pro justitia untuk penyidik, info labfor pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai jam 19.00 WIB (Kamis kemarin)," ujar Dedi Prasetyo dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Jumat, 9 September 2022.
Kendati demikian, Dedi tidak bisa merincikan hasil tes kebohongan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan wewenang dari penyidik. Dia juga meminta maaf kepada awak media belum bisa mengungkap hasil dari tes kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Hasil lie detector atau poligraf adalah masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan labfor, labfor juga membuat berita acara keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan penambahan berkas itu masih berproses," kata Dedi.
Dedi menambahkan, "Sekali lagi rekan-rekan untuk materi pokok penyelidikan dan penyidikan saya mohon maaf belum bisa menyampaikan karena kalau kita misalnya mengacu pada undang-undang keterbukaan publik UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17, ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan artinya itu tidak absolut dan itu adalah kewenangan dari penyidik."
Sebelumnya diberitakan, Polri mengklaim alat lie detector yang digunakan untuk mendeteksi keterangan para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J memiliki tingkat akurasi sebesar 93 persen. Empat tersangka yang sudah diperiksa yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf dan Putri Candrawathi serta salah satu asisten rumah tangga (ART) yang menjadi saksi bernama Susi.