Selesai! Proses Hukum Korban Begal Jadi Tersangka Resmi Dihentikan

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto.
Sumber :
  • PMJ News

Bandung – Melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), proses hukum kasus korban begal jadi tersangka resmi dihentikan. Surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pernyataan Sikap Bung Towel Usai Jadi Korban Serangan Siber

Kapolda NTB, Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum yang melibatkan korban atasnama Amaq Sinta tersebut usai dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022.

Bung Towel Ngaku Sering Jadi Korban Doxing Usai Kritik STY di Piala AFF 2024

Dari hasil gelar perkara, dinyatakan jika apa yang dilakukan Amaq Sinta merupakan pembelaan diri. Hal itu berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Keterangan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto

Photo :
  • PMJ News
Bung Towel Ambil Langkah Tegas Usai Jadi Korban Serangan Hacker

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," jelas Djoko, dikutip dari PMJ News.

Ditambahkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo,  penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title