Selesai! Proses Hukum Korban Begal Jadi Tersangka Resmi Dihentikan
- PMJ News
Bandung – Melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), proses hukum kasus korban begal jadi tersangka resmi dihentikan. Surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolda NTB, Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum yang melibatkan korban atasnama Amaq Sinta tersebut usai dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022.
Dari hasil gelar perkara, dinyatakan jika apa yang dilakukan Amaq Sinta merupakan pembelaan diri. Hal itu berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," jelas Djoko, dikutip dari PMJ News.
Ditambahkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.