Geng Sambo yang Dipecat Polri, 3 Lagi Menunggu Giliran
"Perannya Baiquni Wibowo (BW) sama dengan Pak Chuck Putranto (CP) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu 3 September 2022.
Setelah itu, Kombes Agus Nur Patria menjalani sidang etik pada Selasa 6 September 2022 lalu. Agus merupakan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J.
Dedi mengatakan peran dari Kombes Agus dalam kasus kematian Brigadir J yaitu, pertama melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua, dia melakukan tindakan tidak profesional dalam olah TKP dan ketiga, Agus melalukan pemufakatan untuk menghalangi penyidikan.
"Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang di pos satpam. Yang kedua di dalam melaksanakan olah tkp dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan, itu terbukti di persidangan," ujar Dedi.
"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) telah menetapkan 7 orang tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan. Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.