Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Soal Bantuan Hukum AKBP Jerry

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil
Sumber :
  • Antara

BANDUNG – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan mendukung sepenuhnya keputusan kode etik terkait pemecatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum yang ditinggal Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J.

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

Hal itu viral di media sosial, salah satunya akun TikTok @madilog. Dalam video dipostingan akun tersebut, Fadil mengatakan awak media salah menangkap pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan soal bakal memberi bantuan hukum ke Jerry.

"Jadi media salah sebenarnya menangkap. Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata Fadil seperti dikutip dalam akun tersebut, Kamis 15 September 2022.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

AKBP Jerry Siagian

Photo :
  • YouTube Polri TV

Kata Fadil, perihal banding yang dilakukan oleh Jerry itu adalah hak Jerry. Kemudian, soal bantuan hukum ke Jerry dia mengatakan bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes Polri.

PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

"Itu hak yang bersangkutan, hak yang bersangkutan, Saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding. Terkait perbantuan hukum itu, kan aturan di dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu poinnya. Jadi, siapapun kalau memperoleh keadilan, ada hak salah satunya memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan bakal memberi bantuan hukum kepada Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum yang ditinggal Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

Untuk diketahui, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri. AKBP Jerry terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sanksi itu dijatuhkan kepada Jerry setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. AKBP Jerry disidang kode etik dengan kategori pelanggaran berat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata salah seorang pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Kombes Rahmat Parmudji seperti dilihat VIVA di Instagram @polritvradio, Sabtu 10 September 2022.

AKBP Jerry Siagian disidang kode etik

Photo :
  • YouTube Polri TV

Perilaku Jerry dianggap melakukan perbuatan tercela kategori berat. Dia tak profesional dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam putusan sanksi yang dibacakan tersebut, Jerry juga dijatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob. Sanksi itu sudah dijalankan Jerry sejak 11 Agustus hingga Jumat kemarin, 9 September 2022.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif yaitu, a penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari. Dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022," ujar Rahmat.

AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi. Laporan pertama terkait LP A Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. 

Laporan itu dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pelapor adalah Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan terlapor Brigadir J. 

Lalu, kedua terkait laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Laporan ini soal kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. 

Pelapor sekaligus korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara, terlapor adalah Brigadir J.