Jangan Galau Jika THR Belum Cair, Kemnaker: Andukan Lewat Aplikasi Ini

Penerima THR dan gaji ke-13
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menggelar sosialisasi pengaduan apabila Tunjangan Hari Raya (THR) tidak terpenuhi oleh perusahaan.

Pertama dalam Sejarah, Umat Islam di Indonesia Akan Mengalami 2 Kali Ramadhan dalam 1 Tahun

Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan tiap pekerja terkait pencairan THR, Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker melakukan sosialisasi aplikasi pengaduan THR keagamaan Tahun 2022 via link https://poskothr.kemnaker.go.id.

Pelayanan aplikasi pengaduan THR ini guna mempermudah pekerja untuk melakukan upaya sosialisasi berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya.

Klaim Saldo DANA Gratis Anda Lewat BRImo, Cukup Top Up Minimal Rp50 Ribu

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Haiyani Rumondang menjelaskan, pekerja yang belum menerima atau adanya keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2022 bisa mengadu via online melalui portal yang telah disediakan Kemnaker.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani, Sabtu, 16 April 2022.

THR Cari Lagi! Reka Media Bagi-Bagi DANA Gratis Spesial Lebaran 2024, Ini Cara Klaimnya

Haiyani juga mengimbau, agar Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan setiap pengusaha pada pekerja menjelang Lebaran tahun 2022 ini. (irv)