MAH Kapok Jual Channel Telegram Rp1,4 Juta Malah Jadi Tersangka
- Tangkap layar
BANDUNG – Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) menjadi tersangka terkait kasus hacker Bjorka. Ia ditangkap polisi pada Rabu, 14 September 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 2 hari, MAH akhirnya dipulangkan dan tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, MAH dijerat pasal UU ITE, karena terbukti 'bersekongkol' dengan hacker Bjorka.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dijerat pasal UU ITE," ujar Dedi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat, 16 September 2022.
Kemudian, lanjut Dedi, MAH hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif saat diperiksa oleh timsus yang terdiri dari beberapa lembaga seperti aparat kepolisian, BIN, BSSN hingga Kominfo.
"Dikenakan wajib lapor (MAH), karena kooperatif, info dari timsus," kata Dedi.
Sementara itu, MAH mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Ia mengaku jika membantu Bjorka dengan cara membuat channel Bjorkanism di Telegram.
Selain itu, MAH juga memposting hal-hal terkait dengan kelompok peretas yang beberapa hari terakhir mengegerkan Tanah Air.
"Saya mengaku salah dan mohon maaf kepada pemerintah dan polisi," kata MAH ditemui wartawan di rumahnya Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu, 17 September 2022.
Tak hanya membuat channel Bjorkanism, MAH juga mengaku telah menjual akun Telegramnya itu ke Bjorka dengan harga US$100 dolar, bila dikurskan ke rupiah sekira Rp1,4 juta. Menurut MAH, harga itu jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
MAH tak menyangka perbuatannya membuat channel di Telegram berbuah petaka bagi dirinya. Karena itu ia kaget ketika ditangkap oleh aparat kepolisian.
MAH pun mengaku menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak yang jadi korban, terutama kepada pemerintah dan Polri. Ia juga berterima kasih telah diperlakukan dengan baik oleh polisi.
"Saya hanya kenai wajib lapor dua kali seminggu di Polres Madiun," kata MAH.
Diketahui, MAH ditangkap tim Cyber Mabes Polri karena diduga berhubungan dengan hacker Bjorka pada Rabu, 14 September 2022. Dua hari diperiksa, dia kemudian dipulangkan ke rumahnya di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Beberapa jam kemudian, Polri mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka.