BSU 2022 Tahap II Kapan Cair? Begini Kata Kemnaker
Senin, 19 September 2022 - 15:55 WIB
Sumber :
- Pixabay
-Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Sebelumnya, BSU bagi pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3.5 juta hari ini sudah cair. Nilai yang ditransfer untuk masing-masing pekerja sebesar Rp 600 ribu.
Halaman Selanjutnya
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, pada 12 September 2002 kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah mengirimkan BSU tahap I senilai Rp 2,61 triliun kepada bank-bank Himbara.