Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut

Penampakan rumah Undang sudah dirobohkan rentenir
Sumber :
  • tvOne/Taufik Hidayah

Lanjut Wirdhanto, pemicu kasus perobohan rumah tersebut selain korban tak mampu membayar utang kepada A yang merupakan seorang rentenir atau lintah darah. korban Undang dan Sutinah hanya mampu membayar bunga pinjaman sebesar Rp350 hingga Januari 2022 hanya mampu membayar bunga.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Senin 25 Maret Februari 202

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

"Jadi transaksi pinjaman meminjam terjadi tahun 2020, korban Undang hanya mampu membayar bunga pinjaman hingga Januari 2022," ujarnya.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Sabtu 23 Maret 2024

Sementara itu kasus tersebut sempat viral, saat Polres Garut menjerat para tersangka dengan pasal 406  KHUP. Melalui pengacara Sam Yosef, pihaknya bersikukuh agar tersangka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 55 KUHP.

"Itu karena perbuatan perusakan hingga rumah roboh dilakuakan secara bersama-sama dimuka umum," katanya.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Sabtu 23 Maret Februari 202