Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut
Selasa, 20 September 2022 - 17:16 WIB
Sumber :
- tvOne/Taufik Hidayah
Lanjut Wirdhanto, pemicu kasus perobohan rumah tersebut selain korban tak mampu membayar utang kepada A yang merupakan seorang rentenir atau lintah darah. korban Undang dan Sutinah hanya mampu membayar bunga pinjaman sebesar Rp350 hingga Januari 2022 hanya mampu membayar bunga.
Baca Juga :
Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 22 November 2024
"Jadi transaksi pinjaman meminjam terjadi tahun 2020, korban Undang hanya mampu membayar bunga pinjaman hingga Januari 2022," ujarnya.
Sementara itu kasus tersebut sempat viral, saat Polres Garut menjerat para tersangka dengan pasal 406 KHUP. Melalui pengacara Sam Yosef, pihaknya bersikukuh agar tersangka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 55 KUHP.
"Itu karena perbuatan perusakan hingga rumah roboh dilakuakan secara bersama-sama dimuka umum," katanya.