Pengacara: Lukas Enembe Main Judi Kasino Pakai Duit Pribadi
BANDUNG – Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membenarkan kliennya bermain judi kasino di Singapura. Aloysius menyebut uang yang digunakan Lukas Enembe untuk bermain judi kasino merupakan milik pribadi.
"Itu kan (uang) pribadi, tidak ada uang yang dibawa dari mana-mana, begitu," kata Aloysius saat dihubungi wartawan, Rabu, 21 September 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Aloysius turut membantah adanya aliran uang Rp 560 miliar ke kasino. Ia menegaskan bahwa Gubernur Papua itu tidak membawa uang sebanyak itu untuk bermain judi.
"Tapi bukan jumlah se-fantastis sekian miliar itu. Tidak se-fantastis itu, dia tidak membawa uang sebesar itu. Ini kan aneh bin ajaib," jelasnya.
Aloysius lantas mempertanyakan maksud dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut mengusut masalah judi yang dilakukan Lukas Enembe. Sebab, menurutnya judi ini merupakan masalah pribadi dari kliennya. Selain itu, uang yang digunakan untuk bermain judi juga kaya Aloysius sulit untuk dibuktikan.
"Tetapi, saya heran KPK melacak masalah private dia yang berlibur di luar negeri, main (judi) gitu kan sudah private," ungkap Aloysius.
"Kemudian, ini (aliran dana) itu pembuktiannya terbalik, itu susah. Apalagi ke mana, ini kan pribadi, jadi pembuktian aliran dana apalagi itu bukan dari proyek masuk ke sana, itu kan tidak bisa. Panjang prosesnya," tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran keuangan milik Gubernur Papua Lukas Enembe sejak dari tahun 2017 lalu. Menurut Ivan, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi yang tidak wajar yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi itu senilai Rp 560 Miliar ke sebuah kasino.
"Sebagai contoh salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin 19 September 2022.
Menurut Ivan, setoran tunai itu dilakukan Lukas Enembe dalam periode waktu tertentu. Bahkan ada periode waktu yang sangat pendek, namun Lukas menyetorkan dananya dalam jumlah yang cukup besar, sekitar 5 juta dollar Singapura.
"Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta dollar dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan itu 55.000 Dollar itu sekitar Rp550 juta," ujar Ivan.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.