Gadis 16 Tahun Digagahi Imam Masjid di Mamuju
- freepik
BANDUNG – Seorang imam masjid berinisial IK di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria 35 tahun itu ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur inisial D (16).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara menuturkan bahwa aksi tak senonoh terduga pelaku IK terungkap usai tante korban membaca chat WhatsApp (WA) pelaku ke korban.
"Jadi pelaku sudah kami amankan berdasar laporan oleh keluarga korban. Karena bibi korban yang mengungkap kasus ini setelah membaca chat WA pelaku ke korban," kata AKP Rigan kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.
Rigan menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku bahwa mereka mengakui melakukan persetubuhan itu pada Jumat, 9 September 2022. s di Mamuju dengan alasan singgah karena hujan. Di wisma itu pelaku kemudian menyetubuhi korban dengan menjanjikan sesuatu.
"Jadi saat itu dia jemput korban dan dia bawa ke wisma singgah karena hujan. Di situlah dia lakukan persetubuhan dengan menjanjikan sesuatu ke korban sebelum melakukan aksinya," kata Rigan.
Setelah disetubuhi, kata Rigan, korban kemudian mengirim pesan ke pelaku. Pesan yang dikirim ke pelaku berisi ketakutan korban ini hamil. Bibi korban yang kemudian membaca pesan itu kemudian melaporkan hal tersebut ke orang tua korban.
"Jadi chat mereka didapat sama bibinya. Di chat itu korban mengirim pesan ke pelaku kalau dia takut hamil setelah disetubuhi, bibinya lapor ke orang tuanya (korban) dan akhirnya korban mengaku sudah disetubuhi," ujarnya.
Rigan menyebut bahwa pihaknya menerima laporan dari orang tua korban lantas melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu, 21 September 2022.
"Jadi pelaku kita amankan di kediamannya. Memang pelaku ini seorang imam masjid atau ustaz. Sudah berkeluarga juga, ada istri sama anaknya di kediamannya saat kami amankan," kata Rigan.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut.