Irjen Dedi Ungkapkan Perkembangan Kasus Ferdy Sambo
- ANTARA
"Penyidik fokus pada proses penyidikan, kejaksaan selain meneliti berkas perkara juga mempersiapkan proses penuntutan, demikian juga nanti di persidangan. Kerja dari semuanya itu harus betul-betul saling menghargai," tandasnya.
Sebelumnya, berkas perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J belum juga rampung. Kejaksaan Agung mengatakan masih meneliti keduanya.
{{ photo_id=5014 }}
"Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis 22 September 2022.
Ketut berharap kedua berkas kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21. Hal itu agar segera masuk ke tahap II guna pelimpahan para tersangka dan barang bukti. Katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkoordinasi soal penelitian berkas untuk mempersiapkan apabila perkara masuk ke persidangan.
"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata dia.