Sopir Truk Maafkan Waka DPRD Depok, Laporan Dicabut

Wakil Ketua DPRD Depok menyuruh supir truk push up
Sumber :
  • Tangkap layar

BANDUNG – Kasus tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri berakhir damai. Sang sopir truk Ahmad Misbah (24) memaafkan kelakuan sang wakil rakyat dengan mencabut laporan kepolisiannya.

Instagram Ramai dengan Arti Nama Meta AI WhatsApp, Kamu Sudah Coba?

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pencabutan laporan itu dilakukan oleh Ahmad Misbah pada hari ini setelah jalur restorative justice ditempuh keduanya.

"Hari ini mereka melapor ke kita dengan membawa surat pernyataan bersama yang menyatakan bahwa kasus ini sudah selesai, mereka berdamai, tidak saling menuntut," kata Yogen di Mapolrestro Depok, Senin 26 September 2022.

Cuma Butuh 5 Menit! Temukan Makna Nama Kamu dengan Meta AI WhatsApp

Yogen mengatakan, selain tidak ingin memperpanjang kasus tersebut, alasan Ahmad Misbah mencabut laporannya juga karena merasa bersalah karena dirinya telah melanggar aturan yakni menerobos portal batas ketinggian hingga menyebabkan portal rusak.

Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra
Daftar Aplikasi Penghasil Saldo Dana yang Viral dan Cara Lengkapnya

"Si pelapor ikut merasa bertanggung jawab terhadap apa yang telah dia lakukan kemudian tidak ingin memperpanjang masalahnya, juga tidak mau disibukan lagi dengan kegiatan-kegiatan yang terkait masalah pemeriksaan," kata Yogen.

Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Depok Tajudin Tabri tertangkap kamera melakukan perbuatan semena-mena terhadap seorang sopir truk Ahmad Misbah di Jalan Raya Krukut, Limo.

Ahmad Misbah diminta Tajudin untuk push up dan berguling di jalan, bahkan kaki sang wakil rakyat sempat menginjak bagian lehernya.

Atas kejadian itu, pada hari yang sama, Ahmad Misbah pun membuat laporan kepolisian bernomor STLP/B/2267/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.

"Ya karena gimana ya, dia kan sudah mempermalukan saya. Sudah menginjak-nginjak harga diri saya juga ini namanya. Kalau dia bisa melakukan hal seperti itu saya pun kalau ada kesempatan saya bisa membalikan," kata Misbah dikutip pada Minggu, 25 September 2022.

Sementara itu, Tajudin menyebut dirinya terbawa emosi dalam melakukan aksi tersebut. Pasalnya, dirinya kerap mendapatkan keluhan warga setempat yang merupakan daerah pemilihannya di kursi DPRD Kota Depok.

"Ini kejadian sudah ketiga kalinya, saya selalu disindir oleh warga anggota dewan kerjanya ngapain aja," kata Tajudin kepada wartawan Jumat 23 September 2022.

Padahal, kata Tajudin, sudah ada plang peringatan batas ketinggian dari portal tersebut untuk mengamankan sebuah pipa gas bertekanan tinggi yang melintang di jalan tersebut. Tetapi, diduga karena sang sopir memaksa lewat sehingga kendaraannya tersangkut portal hingga rusak.

"Akhirnya saya spontan, ini puncaknya, setelah kejadian ketiga kalinya," kata Tajudin.