Cair! BSU 2022 Tahap 3 Mulai Disalurkan

Ilustrasi BSU 2022.
Sumber :
  • Pixabay / EmAji

BANDUNG – Bantuan subsidi atau BSU tahap 3 resmi disalurkan ke rekening penerima hari ini. BLT gaji atau BSU tahap 3 ini disalurkan pemerintah dengan nilai sebesar Rp 600.000. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan BLT gaji atau BSU tahap 3 ini sudah disalurkan kepada 1.357 juta rekening penerima.

Klik LINK Saldo DANA Gratis 600 Ribu Hari Ini 23 Mei 2024, Cukup Verifikasi Nomor KTP

BSU tingkat 3 khusus Rp600 ribu ini dapat dicairkan melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN atau Bank Syariah Indonesia untuk yang bekerja di wilayah Aceh, serta PT Pos Indonesia.

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • Pixabay
Segera Cek BLT UMKM Rp600 Ribu di SINI, KTP Ini Pasti Masuk Nominasi!

Program bantuan yang diberikan dalam rangka menaikkan harga BBM, kepada pekerja atau pekerja yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Jadi semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan BLT atau BSU tahap 3 kali ini.

Untuk mengecek apakah nama kamu masuk sebagai penerima BSU tahap 3 dapat mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti panduannya. Selain itu, kamu juga bisa mengikuti langkah sebagai berikut.

Cek NIK Penerima Saldo DANA BLT UMKM 600 Ribu di SINI, Langsung Cair!

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • Pixabay

Langkah-langkah Cek Penerima BLT Gaji atau BSU Tahap 3:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar akun apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk/Login ke dalam akun Anda.
  4. Lengkapi biodata profil diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022" jika tercatat sebagai penerima manfaat BSU tahap 3.
  6. Sebagai catatan, notifikasi akan menyesuaikan pada data calon penerima BLT gaji atau BSU tahap 3 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.