Kasus ASN Tendang Pemotor Wanita di Binjai Berakhir Damai

ASN di Sinjai Sulsel Tendang Motor Pengendara Perempuan
Sumber :
  • Tangkap layar

Dia menjelaskan bahwa mengenai status tersangka oknum ASN tersebut saat ini masih diproses di kepolisian. "Masih dalam proses, nanti ada mekanisme restorative justice," tambahnya.

Usai Unggah Foto Starbucks di Mekkah, Zita Anjani Malah Tantang Balik Masyarakat Soal Ini

Sebelumnya, Jajaran Polres Sinjai, resmi menetapkan oknum ASN Pemerintah Kabupaten Sinjai bernama Andi Adi, sebagai tersangka kasus kekerasan anak. Polisi menetapkan tersangka berdasar laporan polisi dan penyelidikan, usai menendang pemotor wanita yang masih berstatus siswi SMP di jalan hingga terjatuh.

"Oknum ASN itu sudah kami tetapkan tersangka. Penetapannya tadi siang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, dalam keterangannya, Kamis 15 September 2022.

4 Game Viral Bagi-Bagi Saldo DANA Gratis, Sekali Main Dapat Rp500 Ribu Per Jam

Rachmat menjelaskan, bahwa pihaknya menetapkan status tersangka kepada oknum ASN Andi Adi, setelah pihak penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, oknum ASN tersebut terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Tiap Jam, Buruan Mainkan Game Viral Ini