Terungkap! Oknum Guru Ngaji Bejad di Bandung Ternyata Cabuli 11 Anak
- VIVA
Saat ditengah perjalanan mengantar pulang, sebelum sampai ditujuan, tersangka mengajak korban untuk mampir ke tempat pemandian air panas untuk berendam. Saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut.
"Tidak hanya itu, modus lainnya yaitu tersangka mengikuti korban yang akan ke kamar mandi, kemudian dilakukan pelecahan seksual," ungkapnya.
Sejauh ini pihaknya baru menangani 11 laporan dari para korban. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah, mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.
"Jadi baru 11 orang korban yang memberikan keterangan, tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain yang melapor," ujarnya.
Tersangka sendiri merupakan guru yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan. Terangka telah beristri dan memiliki tiga orang anak.
Akibat perbuatan bejadnya, tersangka SN dijerat dengan Pasal Nomor 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, maksimal 3 tahun, dan denda Rp300 juta.
Diketahui sebelumnya, oknum guru ngaji di Pengalengan diduga melakukan aksi sodomi atau kejahatan seksual kepada puluhan anak yang merupakan muridnya.